Bandung - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/3/2015).
Sidang dihadiri oleh keempat terdakwa yakni Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan KCKGP, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, Wakil Dirut Cipaganti Citra Graha. Mereka duduk di kursi pesakitan dan kompak mengenakan rompi tahanan.
Ketua Majelis Hakim Kasianus Telumbanua menolak eksepsi para terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melnjutkan kasus ini," ucap Ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut Hakim mengatakan keberatan mengenai beberapa hal dalam eksepsi terdakwa, yang mengatakan bahwa ini perkara perdata itu akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Jadi baik JPU maupun kuasa hukum, fight-lah Anda, dan buktikan kepada kami kebenarnnya. Karena ini forum di mana kita mengajukan bukti-bukti," ucap hakim.
Putusan hakim tersebut disambut riuh tepuk tangan dari puluhan korban yang hadir mengikuti persidangan. Majelis Hakim seringkali memperingatkan kepada pengunjung agar tetap tenang.
Keempat terdakwa dalam perkara ini terancam hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun. Mereka didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp. 3.264.688.521.100.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar