Jakarta -UU No 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, setiap transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Namun di pelabuhan, masih ada sejumlah tarif yang dipatok dan dibayarkan dalam mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS).
RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), selaku operator Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan. pihaknya mengenakan tarif dalam dolar AS hanya kepada perusahaan pelayaran asing.
"Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge (kapal) dalam negeri pakai dolar," kata Lino kala menyambangi kantor detik.com, Rabu (18/3/2015).
Namun, Lino menegaskan, pihaknya tetap taat hukum. Dia menyebutkan, dalam UU Mata Uang, ada ketentuan yang mengatakan, transaksi yang sudah ada dalam kontrak bisa menggunakan valuta asing (valas).
"Saya ini BUMN, harus ikut UU. Ada di dalam UU, untuk transaksi yang ada kontraknya jelas menyatakan dalam dolar itu boleh. Dari sisi UU saya dibolehkan," jelas Lino.
Pasal 23 (1) UU Mata Uang menyebutkan:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Namun, di Pasal 23 ayat (2) terdapat pengecualian sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
"Kemudian jelas disebutkan bahwa semua transaksi yang dibayar dengan cash (tunai) harus dolar AS. Tapi kalau nggak cash, kayak transfer, itu nggak usah. Jadi apa yang saya kerjakan itu solid sekali," papar Lino.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar