Rabu, 18 Maret 2015

Mendapati 1,4 Juta Butir Ekstasi, Ini Akhir Karier Serma Supriyadi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Serma Supriyadi dalam kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Supriyadi dipenjara 7 tahun, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yaitu 20 tahun penjara.

Sebanyak 1.412.476 butir ekstasi yang diimpor Freddy Budiman dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China, tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012 dengan menggunakan sebuah kontainer. Untuk bisa lolos dari pelabuhan, digandenglah Serma Supriyadi. Anggota TNI AU ini menggunakan Primkop Kalta sebagai sarana menyelundupkan dengan memalsu dokumen sehingga kontainer yang berisi fish tank itu lolos.

Tim BNN lalu menangkap kontainer itu saat masuk ke gudang di Kamal, Jakbar. Terungkaplah jaringan yang dikendalilan dari dalam LP Cipinang di bawah operasi Freddy Gunawan.

Pada 27 Maret 2013, oditur militer menuntut Serma Supriyadi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tapi pada 20 Juni 2013, Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Serma Supriyadi dan memecatnya sebagai anggota TNI. Tidak terima dengan putusan ini, oditur dan Supriyadi sama-sama banding.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer pada 20 September 2013. Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana dengan anggota Kolonel Chk Mahmud dan Letkol Chk E Trias Komara. Atas hal itu, Supriyadi dan oditur militer sama-sama mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2015).

Putusan Serma Supriyadi ini menjadi landmark decision 2014 dengan kaidah hukum yaitu frase 'menyalurkan' tidak sebatas dimaknai sebagai perpindahan dari satu subjek ke subjek yang lain (hand to hand) melainkan telah diperluas menjadi perpindahan dari wilayah/otoritas yang berbeda meskipun pada subjek yang sama.

"Seharusnya terdakwa menolak kehadiran kontainer tersebut," ucap majelis yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Burhan Dahlan dan Dudu Duswara Machmudin.

Berikut hukuman yang dijatuhkan dalam kasus impor 1,4 juta butir ekstasi:

1. Freddy Budiman (Vonis Mati)
2. Ahmadi (Vonis Mati)
3. Chandra Halim (Vonis Mati)
4. Teja Haryono (Vonis Mati)
5. Hani Sapto Pribowo (Penjara Seumur Hidup)
6. Abdul Syukur (Penjara Seumur Hidup)
7. Muhtar (Penjara Seumur Hidup)
8. Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara

Freddy juga membuat pabrik sabu di LP Cipinang, berikut hukumannya:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya belum dipublikasikan
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar