Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan gay, lesbian, aktivitas seks menyimpang, dan pencabulan. MUI juga meminta pemerintah memberikan hukuman berat bagi pelakunya.
"Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya)," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Jumat (20/3/2015).
Niam juga menjelaskan, fatwa resmi ini dikeluarkan pada 31 Desember 2014 lalu dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin. Niam, yang juga doktor hukum Islam ini menjelaskan, pemerintah juga diminta tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi," terang Niam.
Pemerintah juga diminta tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. "Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat," tutup Niam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar