Tampilkan postingan dengan label PT Pelindo II. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Pelindo II. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2015

Alasan Bos Pelindo II Pakai Tarif Dolar Untuk Kapal Asing di Pelabuhan

Jakarta -RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), mengakui pihaknya mematok tarif jasa dalam dolar Amerika Serikat (AS) kepada perusahaan pelayaran asing. Namun, operator Pelabuhan Tanjung Priok ini punya alasan yang kuat.

Ketika berbincang di kantor detik.com, Rabu (18/3/2015), Lino menjelaskan perusahaan asing menerima pembayaran dari pelanggan mereka dalam dolar AS. Bila harus mengubahnya ke rupiah, tentu memakan biaya.

"Coba kita minta perusahaan pelayaran asing bayar kita pakai rupiah. Customer mereka kan bayar mereka pakai dolar, jadi dia (perusahaan pelayaran asing) harus ubah lagi ke rupiah. Beda beli sama jual kan 10%," papar Lino.

Selain itu, lanjut Lino, Pelindo II juga membeli berbagai peralatan dari luar negeri yang harus dibayar dengan dolar AS. Bila seluruh pendapatan Pelindo II dalam rupiah, tentu membeli peralatan dalam dolar AS akan menyebabkan risiko kurs.

"Saya kan harus beli equipment dari luar negeri. Kalau saya dapat rupiah, saya harus cover itu dengan hedging (lindung nilai) dan itu 7% sendiri. Katakan lah saya pinjam dari luar negeri bunganya 4%, jadi 11%. Artinya saya mesti cover itu, meneruskan kepada orang yang pakai (jasa pelabuhan)," jelas Lino.

Oleh karena itu, bisa-bisa Pelindo II harus menaikkan tarif kepada pengguna jasa agar bisa menutup biaya 11% tersebut. "Jadi kalau saya harus cover 11%, charge-nya kan beda," ujarnya.

Dengan praktik yang ada sekarang, Pelindo II tidak perlu melakukan hedging karena punya pendapatan dalam dolar AS. "Saya dapat natural hedging. Saya tidak usah hedging karena saya terima dolar saya bayar dolar," tutur Lino.

Bos Tanjung Priok: Tarif Dolar Buat Kapal Asing, Kami Tidak Langgar UU

Jakarta -UU No 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, setiap transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Namun di pelabuhan, masih ada sejumlah tarif yang dipatok dan dibayarkan dalam mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS).

RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), selaku operator Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan. pihaknya mengenakan tarif dalam dolar AS hanya kepada perusahaan pelayaran asing.

"Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge (kapal) dalam negeri pakai dolar," kata Lino kala menyambangi kantor detik.com, Rabu (18/3/2015).

Namun, Lino menegaskan, pihaknya tetap taat hukum. Dia menyebutkan, dalam UU Mata Uang, ada ketentuan yang mengatakan, transaksi yang sudah ada dalam kontrak bisa menggunakan valuta asing (valas).

"Saya ini BUMN, harus ikut UU. Ada di dalam UU, untuk transaksi yang ada kontraknya jelas menyatakan dalam dolar itu boleh. Dari sisi UU saya dibolehkan," jelas Lino.

Pasal 23 (1) UU Mata Uang menyebutkan:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Namun, di Pasal 23 ayat (2) terdapat pengecualian sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

"Kemudian jelas disebutkan bahwa semua transaksi yang dibayar dengan cash (tunai) harus dolar AS. Tapi kalau nggak cash, kayak transfer, itu nggak usah. Jadi apa yang saya kerjakan itu solid sekali," papar Lino.

Mematok Tarif dalam Dolar, Ini Penjelasan Bos Pelindo II

Jakarta -UU No 7/2011 tentang Mata Uang mengamanatkan bahwa seluruh transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Pelabuhan dinilai sebagai salah satu tempat yang masih menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS), dalam bertransaksi. RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), mencoba memberikan penjelasan.

Menurut Lino, pelabuhan pada dasarnya melayani 2 pelanggan yaitu pemilik barang dan perusahaan pelayaran. Kepada pemilik barang, Pelindo II tidak memungut satu pun dalam dolar AS. Baik ekspor maupun impor, seluruhnya dibayarkan dengan rupiah.

"Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge dalam negeri pakai dolar," kata Lino kala menyambangi kantor detik.com, Rabu (18/3/2015)

Meski begitu, Lino menegaskan bahwa pungutan atas perusahaan pelayaran asing tersebut sangat kecil dan tidak signifikan mempengaruhi nilai tukar rupiah. Dia menyebutkan salam setahun perusahaan pelayaran asing menerima pembayaran dari pemilik barang mencapai US$ 4 miliar. Sementara biaya jasa ke Pelindo II hanya US$ 320 juta.

"Asing itu terima setahun dari pemilik barang bayar ke mereka US$ 4 miliar untuk ongkos angkut ke luar negeri. Kemudian perusahaan pelayaran bayar ke kita untuk uang dermaga, uang jasa tunda, uang handling container, kita terima sekitar US$ 320 juta setahun. Dari US$ 4 miliar, itu hanya 8%. Kok bagian saya diributin itu mempengaruhi nilai kurs?" papar Lino.

Dibandingkan dengan nilai barang, tambah Lino, jumlahnya semakin tidak signifikan. Dia menggambarkan 1 kontainer biasanya bernilai US$ 30.000, sementara biaya jasa kepada Pelindo II hanya US$ 83.

"Satu kontainer itu kan kurang lebih US$ 30.000, charge kepada saya yang berkaitan dengan handling hanya US$ 83. What does it mean? Nggak ada artinya. Posisi saya nggak mempengaruhi nilai tukar, kecil kok," paparnya.